RDP Plasma 20 Persen di DPRD Kotim Memanas, Staf Perusahaan Diminta Keluar Forum
SB,S SAMPIT - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berlangsung tegang saat pembahasan realisasi kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan.
Ketegangan memuncak ketika Ketua DPRD Kotim, Rimbun, meminta peserta rapat yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk meninggalkan ruangan. Ia menilai kehadiran perwakilan tanpa kapasitas justru memperlambat penyelesaian masalah yang telah lama bergulir.
“Silakan yang tidak bisa mengambil keputusan meninggalkan ruangan rapat,” tegas Rimbun dalam forum tersebut, Senin (6/4/2026).
Pernyataan itu langsung berdampak. Salah satu perwakilan perusahaan yang diketahui hanya berstatus staf akhirnya memilih keluar dari ruang rapat.
RDP tersebut dihadiri ratusan kepala desa, pengurus koperasi, serta sejumlah manajemen perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kotim.
Pertemuan ini difokuskan pada desakan percepatan realisasi program plasma 20 persen yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Para kepala desa dan perwakilan koperasi menyuarakan tuntutan yang sama, yakni kepastian konkret dari perusahaan. Mereka menilai program plasma memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan.
“Kami tidak ingin lagi hanya janji. Yang dibutuhkan masyarakat adalah realisasi nyata,” ujar salah satu perwakilan koperasi dalam forum tersebut.
Namun, di tengah upaya mencari solusi, sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) justru tidak menunjukkan kehadiran. Berdasarkan daftar absensi, setidaknya enam perusahaan tercatat tidak hadir atau tidak menandatangani daftar hadir.
Dari total 28 perusahaan dan instansi yang tercantum, tingkat kehadiran hanya mencapai sekitar 78 persen. Kondisi ini turut menjadi sorotan dalam rapat, mengingat pentingnya komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan plasma yang telah berlarut-larut. (f1/sb)