Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Desak Perusahaan Sawit Penuhi Kewajiban Plasma 20 Persen

Redaksi 06-04-2026, 04:26 WIB 2 menit baca
DPRD Kotim melakukan RDP bersama kades dan koperasi, serta perusahaan perkebunan kelapa sawit. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
DPRD Kotim melakukan RDP bersama kades dan koperasi, serta perusahaan perkebunan kelapa sawit. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hendra Sia, melontarkan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) sektor kelapa sawit agar segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total luas konsesi yang dikelola.

Penegasan ini disampaikan menyusul masih minimnya realisasi kewajiban plasma oleh sejumlah perusahaan di wilayah Kotawaringin Timur. Hendra menilai, perusahaan tidak bisa lagi menunda dengan alasan teknis, karena skema pemenuhan kewajiban tersebut dapat dilakukan secara fleksibel.

“Pemenuhan plasma tidak harus selalu menunggu pembagian lahan fisik. Perusahaan bisa menyalurkan nilai ekonomi setara 20 persen dari kebun inti ke dalam kemitraan desa. Ini solusi yang realistis dan bisa segera dijalankan,” tegas Hendra, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, skema berbasis dana tersebut dapat menjadi langkah transisi sambil menunggu proses peremajaan (replanting) kebun sawit. Setelah itu, pengaturan ulang pola kemitraan lahan dapat dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan haknya secara berkelanjutan.

Namun di lapangan, lanjut Hendra, persoalan utamanya bukan pada mekanisme, melainkan pada komitmen perusahaan itu sendiri. Ia mengungkapkan masih banyak PBS yang belum menunjukkan itikad untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Masalahnya sederhana, perusahaan mau atau tidak. Faktanya, masih banyak yang belum mau menjalankan kewajiban 20 persen ini,” ujarnya dengan nada kritis.

Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah agar tidak bersikap pasif. Menurutnya, diperlukan langkah konkret dan tekanan kebijakan yang kuat agar perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Pemda harus tegas. Jangan hanya menunggu. Harus ada langkah nyata untuk memastikan hak masyarakat ini benar-benar dipenuhi,” katanya.

Selain menyoroti kewajiban plasma, Hendra juga mengkritik sejumlah program ekonomi produktif yang selama ini digulirkan sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti usaha peternakan ayam berbasis koperasi.

Ia menilai program tersebut kerap tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan persoalan baru karena membutuhkan modal besar serta memiliki tingkat risiko tinggi.

“Ekonomi produktif itu tidak sesederhana yang dibayangkan. Investasi besar, risiko tinggi. Ketika gagal, justru kembali jadi beban dan masyarakat lagi yang meminta bantuan,” ungkapnya.

Hendra berpandangan, dibandingkan program yang belum tentu berhasil, penyaluran langsung nilai plasma 20 persen kepada masyarakat akan jauh lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan.

Ke depan, ia berharap pembagian plasma dilakukan secara transparan dan proporsional berdasarkan luas lahan perusahaan di masing-masing desa. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard