Dugaan Intervensi Oknum BPJS Ketenagakerjaan di RSUD Lamandau, Pasien Laka Kerja Sempat Ditolak
SB, NANGA BULIK – Dugaan adanya tekanan terhadap pelayanan kesehatan mencuat di RSUD Gusti Abdul Gani Kabupaten Lamandau.
Pasalnya Rumah sakit tersebut diduga mendapat intervensi, dari oknum BPJS Ketenagakerjaan wilayah Pangkalan Bun, agar menolak pasien korban kecelakaan kerja yang hendak menjalani kontrol lanjutan, pada Senin (13/4/2026).
Isu ini mencuat di tengah belum dibayarkannya santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap dua pasien yang merupakan pekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lamandau.
Hingga kini, santunan tersebut diketahui telah tertunda selama kurang lebih empat bulan.
Salah satu petugas administrasi di Poli Mata RSUD Gusti Abdul Gani Trisya, mengungkapkan adanya tekanan dari oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan bagian pelayanan JKK di Pangkalan Bun. Ia menyebut, rumah sakit diminta untuk tidak menerima pasien korban kecelakaan kerja yang ingin melakukan kontrol di RSUD Lamandau.
"Memang ada tekanan dari salah satu pegawai BPJS Pangkalan Bun, agar pasien kecelakaan kerja tidak dilayani di sini," ungkap Trisya.
Sementara itu, dr. Jozeb Rumouw selaku Dokter Penasehat BPJS Ketenagakerjaan sekaligus kini menjabat sebagai pengawas rumah sakit, menegaskan bahwa secara aturan dan regulasi, BPJS tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan medis di fasilitas layanan kesehatan.
"Keputusan medis sepenuhnya menjadi hak dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan manajemen rumah sakit. Mulai dari diagnosis, pengobatan hingga tindakan medis tidak bisa diintervensi oleh staf BPJS," jelasnya.
Ia menambahkan, peran BPJS Ketenagakerjaan hanya terbatas pada aspek administrasi dan verifikasi klaim. BPJS berhak memastikan bahwa tindakan medis yang dilakukan sesuai dengan panduan klinis dan prosedur klaim yang berlaku, namun tidak bisa membatalkan keputusan medis yang bersifat klinis.
"Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hak pasien, khususnya korban kecelakaan kerja yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan secara layak," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi bermula saat pasien sempat menjalani pengobatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Namun saat hendak melakukan kontrol lanjutan di RSUD Lamandau, pasien mengaku mengalami kesulitan dalam proses administrasi. Hal ini diduga berkaitan dengan adanya tekanan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun melalui manajer kasus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait dugaan intervensi tersebut.(BY/SB)