Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bansos Tahap II Segera Cair, Ribuan Warga Kotim Kembali Jadi Penerima

Redaksi 15-04-2026, 04:52 WIB 2 menit baca
Kadinsos Kotim, Hawianan
Kadinsos Kotim, Hawianan

SB, SAMPIT - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap II tahun 2026 dipastikan akan segera digulirkan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah menetapkan kuota penerima dalam jumlah besar, termasuk untuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Secara nasional, Program Keluarga Harapan (PKH) periode April–Juni 2026 menyasar sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara bantuan pangan non tunai (BPNT) menjangkau sekitar 18 juta KPM di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Kotim, Hawianan, menyebutkan bahwa pada triwulan sebelumnya jumlah penerima bansos di daerah tersebut mencapai puluhan ribu KPM.

“Untuk Kotim, penerima PKH sebanyak 11.006 KPM, sedangkan BPNT mencapai 17.752 KPM,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa data penerima bantuan bersifat dinamis karena seluruhnya mengacu pada sistem pusat melalui aplikasi SIKS-NG. Dengan sistem tersebut, perubahan data bisa terjadi sewaktu-waktu.

“Data itu terus diperbarui melalui SIKS-NG. Penambahan atau pengurangan langsung dari pusat karena sifatnya dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan kriteria terbaru bagi calon penerima bansos. Salah satunya harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional serta bukan berasal dari kalangan aparatur negara.

“Kriteria penerima adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk desil satu sampai empat, dan tidak termasuk ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD,” tegasnya.

Untuk tahap II, penyaluran bansos diperkirakan berlangsung pada Mei hingga Juni 2026. Proses pencairan dilakukan melalui perbankan maupun kantor pos.

“Biasanya disalurkan antara Mei atau Juni. Untuk bank menggunakan kartu KKS masing-masing KPM, bisa melalui ATM atau agen. Sedangkan lewat kantor pos, jadwalnya diatur dan disampaikan ke desa atau kelurahan,” tambahnya.

Hawianan juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala atau ingin menyampaikan pengaduan agar memanfaatkan layanan resmi yang tersedia.

“Pengaduan bisa disampaikan ke Dinsos, Mal Pelayanan Publik, atau melalui aplikasi Cek Bansos dari Kemensos,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard