Fraksi PAN Kotim Harapkan Perlindungan Warga Lewat Kewajiban Pengembangan Fasilitas
SB, SAMPIT - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga perumahan melalui kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan fasilitas lingkungan secara layak.
Menurutnya, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) merupakan tahapan penting yang tidak boleh diabaikan oleh pengembang.
“Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah proses pengalihan tanggung jawab pengelolaan dan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah. Ini wajib dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai untuk memastikan keberlanjutan fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan tempat ibadah, serta mencegah terbengkalainya fasilitas tersebut,” Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kotim, Kamis (29/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan menjamin kelancaran pelayanan publik, memastikan pengelolaan fasilitas berjalan optimal, serta memberikan kepastian hukum atas aset agar tidak dikuasai pihak tertentu.
Fraksi PAN juga menekankan bahwa proses penyerahan harus dilakukan tepat waktu dan sesuai standar teknis. Pengawasan, lanjutnya, perlu diperketat untuk mencegah pengembang menyerahkan fasilitas dalam kondisi rusak.
“Penyerahan fasilitas harus sesuai standar. Jangan sampai diserahkan dalam kondisi rusak yang justru membebani pemerintah daerah maupun masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PAN menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam administrasi aset, sehingga fasilitas umum dan sosial dapat memiliki status kepemilikan yang jelas dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fraksi PAN juga menolak penyerahan fasilitas yang tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan) atau belum memenuhi kelayakan. Pengembang diminta melakukan perbaikan sebelum serah terima dilakukan.
“Perlindungan terhadap warga menjadi prioritas utama. Fasilitas lingkungan tidak boleh membebani penghuni dan harus menjamin kenyamanan serta kelayakan hunian,” lanjutnya.
Dalam hal penegakan aturan, Fraksi PAN mendukung pemberian sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu satu tahun setelah pembangunan selesai.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga didorong untuk aktif melakukan inventarisasi dan verifikasi, termasuk mengambil alih fasilitas dari pengembang yang sudah tidak aktif.
“Pada umumnya Fraksi PAN Kabupaten Kotawaringin Timur menyetujui rancangan yang diajukan, dengan catatan-catatan sebagai bentuk komitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (f1/sb)