Pendaftaran Rektor UPR 2026-2030 Dibuka, Belum Ada Kandidat Mendaftar
SB, PALANGKA RAYA – Proses penjaringan calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 resmi dimulai. Panitia Pemilihan Rektor UPR telah membuka tahapan pendaftaran bakal calon sejak 12 Mei 2026 dan akan berlangsung hingga 26 Mei 2026 mendatang.
Meski tahapan pendaftaran sudah berjalan, hingga saat ini belum ada satu pun kandidat yang mengajukan diri untuk mengikuti kontestasi pemilihan orang nomor satu di lingkungan Universitas Palangka Raya tersebut.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR, Dr Joni Bungai, mengatakan pihaknya masih menunggu para bakal calon yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Pendaftaran calon rektor sudah dibuka dari kemarin tanggal 12 Mei sampai 26 Mei. Sampai hari ini masih belum ada yang mendaftar,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Bahkan proses pendaftaran dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030 yang dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Panitia juga telah menyiapkan kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah pendaftar nantinya belum memenuhi ketentuan minimal. Jumlah calon yang mendaftar kurang dari empat orang, maka masa pendaftaran kemungkinan akan diperpanjang.
Tahapan pemilihan rektor di lingkungan perguruan tinggi negeri biasanya menjadi perhatian sivitas akademika karena akan menentukan arah kebijakan dan pengembangan universitas dalam beberapa tahun ke depan.
Panitia berharap dalam waktu dekat para akademisi yang memenuhi persyaratan dapat mulai mendaftarkan diri sehingga proses pemilihan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah disusun.
Selain membuka pendaftaran, panitia juga terus melakukan sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan pencalonan kepada sivitas akademika di lingkungan UPR.
Pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030 sendiri nantinya akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penjaringan bakal calon, penyaringan, penyampaian visi dan misi, hingga proses pemilihan sesuai regulasi yang berlaku di perguruan tinggi negeri. (sb/*)