Lewati ke konten utama
Provinsi

Anggota Koperasi Sejahtera Bersama Menang Gugatan di PN Sampit

Redaksi 19-05-2026, 07:58 WIB 2 menit baca
Anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama bahagia usai memenangkan gugatan di PN Sampit. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama bahagia usai memenangkan gugatan di PN Sampit. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, Desa Sembuluh 2, Kabupaten Seruyan, bersorak gembira setelah gugatan mereka terhadap pengurus lama koperasi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Senin (18/5/2026).

Kuasa hukum anggota koperasi, Jefriko Seran, menyebut putusan tersebut menjadi kemenangan bagi seluruh anggota yang selama ini memperjuangkan hak mereka.

“Alhamdulillah putusan kita dari petitum dikabulkan semua. Majelis hakim menyatakan akta notaris dan AHU pengurus baru memiliki kekuatan pembuktian, sedangkan akta AHU pengurus lama dinyatakan tidak memiliki kekuatan pembuktian,” kata Jefriko usai sidang.

Selain itu, dalam putusan tersebut majelis hakim juga menghukum pihak tergugat membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per bulan hingga putusan dieksekusi.

Pihak kuasa hukum mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan berterima kasih kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif selama proses persidangan berlangsung hampir satu tahun.

“Kami mewakili pengurus dan anggota koperasi mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Sampit dan majelis hakim yang sudah bersikap bijak, adil, dan melihat fakta-fakta persidangan selama hampir setahun ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, kemenangan tersebut bukan hanya kemenangan tim kuasa hukum, melainkan kemenangan seluruh anggota koperasi yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak mereka.

Menurutnya, pihaknya kini tinggal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam waktu 14 hari ke depan sebelum mengajukan permohonan eksekusi.

Ia juga menilai putusan perdata tersebut akan berdampak pada laporan yang sebelumnya diajukan pengurus lama ke Polda Kalimantan Tengah.

“Putusan ini menggambarkan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Kalteng tidak terbukti. Karena yang dipersoalkan adalah akta notaris dan RALB, sementara dalam putusan ini semuanya dinyatakan sah,” ungkap Jefriko.

Pihaknya berencana segera mengirimkan salinan putusan tersebut ke Polda Kalteng dengan harapan laporan yang dibuat pengurus lama dapat dihentikan.

Diketahui, konflik kepengurusan koperasi itu telah berlangsung sejak 2018 saat koperasi dipimpin pria berinisial Z. Padahal, masa jabatan pengurus koperasi sesuai aturan hanya berlaku selama tiga tahun.

Namun hingga kini, Z disebut masih menguasai koperasi meski telah terbentuk kepengurusan baru. Para pengurus baru dan anggota sah juga disebut tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan maupun pengelolaan koperasi. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard