Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Desak Koperasi Kapuk Mandiri Cairkan Dana Plasma 25 Persen untuk Desa Kapuk

Redaksi 20-05-2026, 09:03 WIB 3 menit baca
Komisi I dan Komisi II DPRD Kotim melaksanakan RDP Pemerintah Desa Kapuk dan Koperasi Kapuk Mandiri. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Komisi I dan Komisi II DPRD Kotim melaksanakan RDP Pemerintah Desa Kapuk dan Koperasi Kapuk Mandiri. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Polemik dana kompensasi plasma antara Pemerintah Desa Kapuk dan Koperasi Kapuk Mandiri kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (19/5/2026).

Dalam forum yang dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kotim Juliansyah itu, DPRD merekomendasikan agar Koperasi Kapuk Mandiri tetap merealisasikan dana kompensasi sebesar 25 persen kepada Pemerintah Desa Kapuk sesuai kesepakatan awal.

“Persoalan ini berkaitan dengan tuntutan masyarakat Desa Kapuk terhadap realisasi dana 25 persen yang sebelumnya disepakati untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun plasma sawit bermitra dengan PT Agrokarya Prima Lestari (AKPL),” kata Abadi.

Ia menjelaskan, polemik bermula ketika tidak seluruh warga Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, dapat diakomodasi menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri dalam program plasma sawit.

“Karena tidak semua masyarakat bisa menjadi anggota koperasi, maka pengurus lama menyepakati pemberian 25 persen dari hasil bersih koperasi kepada pemerintah desa untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Abadi, kesepakatan tersebut sempat berjalan. Namun setelah terjadi pergantian pengurus koperasi pada 2024, penyaluran dana kompensasi dihentikan. Bahkan muncul keputusan penurunan nilai kompensasi dari 25 persen menjadi 2,5 persen.

DPRD Kotim pun menawarkan solusi apabila koperasi keberatan menjalankan kesepakatan tersebut, yakni mengakomodasi seluruh masyarakat Desa Kapuk menjadi anggota koperasi plasma.

“Kalau mereka tidak bersedia memberikan kompensasi itu, maka seluruh masyarakat Desa Kapuk harus diakomodir menjadi anggota koperasi. Karena koperasi ini berada di dalam wilayah izin usaha perkebunan perusahaan,” tegasnya.

Abadi menilai, masyarakat Desa Kapuk seharusnya menjadi prioritas utama dalam pemenuhan kewajiban plasma 20 persen perusahaan perkebunan.

“Seharusnya masyarakat Desa Kapuk yang lebih dahulu diakomodir. Jika ada lahan masyarakat lain di dalam wilayah itu, mekanismenya bisa melalui ganti rugi yang dibebankan kepada koperasi,” katanya.

Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti status Koperasi Kapuk Mandiri yang disebut masih menggunakan izin perusahaan PT AKPL dan belum memiliki izin tersendiri.

“Koperasi plasma ini masih berada di bawah izin PT AKPL. Karena itu perusahaan juga harus transparan terkait kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar,” ujar Abadi.

Ia menegaskan, DPRD akan meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, termasuk menghentikan proses administrasi perusahaan.

“Kami meminta pemerintah daerah tidak memproses perizinan maupun dokumen perusahaan sebelum tuntutan masyarakat Desa Kapuk diakomodir,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD menyebut pihak koperasi dalam forum RDP berjanji akan membawa rekomendasi tersebut ke rapat anggota koperasi untuk dibahas lebih lanjut.

“Ada jaminan dari koperasi bahwa rekomendasi DPRD ini akan disampaikan kepada anggota. Karena menurut ketua koperasi, keputusan penurunan dari 25 persen menjadi 2,5 persen merupakan keputusan anggota,” jelas Abadi.

Sementara itu, Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robby Tamrin membantah pihaknya sengaja menahan dana kompensasi milik pemerintah desa maupun masyarakat.

“Kalau pandangan kami tidak ada apa-apa. Ini antara warga dan pemerintah desa saja, kami berada di tengah-tengah dan tidak ada maksud menahan apapun,” ujarnya.

Robby mengatakan, kesepakatan dana 25 persen tersebut merupakan perjanjian yang dibuat pengurus koperasi sebelumnya bersama Pemerintah Desa Kapuk.

“Itu perjanjian pengurus lama dengan pemerintah desa. Kami sekarang hanya berhati-hati karena dalam perjanjian disebut harus diketahui camat, ada laporan penggunaan dana, pengajuan serta rencana penggunaan anggaran,” katanya.

Ia juga menegaskan belum dicairkannya dana kompensasi lebih disebabkan faktor kehati-hatian administrasi, bukan unsur kesengajaan.

“Kami tidak menahan, hanya bersifat kehati-hatian saja,” ungkapnya.

Terkait perubahan nilai kompensasi menjadi 2,5 persen, Robby menyebut keputusan tersebut merupakan hasil forum anggota koperasi.

“Karena keputusan tertinggi di koperasi adalah keputusan anggota,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard