Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Bupati Lamandau Terbitkan Surat Edaran Pengendalian BBM

Redaksi 26-05-2026, 09:00 WIB 1 menit baca
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra

SB, NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 510/187/DKUKMPP/V/2026 tentang Pengendalian Harga dan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Lamandau, pada Selasa (26/5/ 2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran distribusi BBM agar tetap tersedia bagi masyarakat, khususnya untuk kebutuhan pelayanan dasar dan transportasi umum.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelayanan BBM harus dilakukan secara tertib, optimal, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, SPBU dan pihak terkait diminta mengutamakan pelayanan bagi masyarakat umum, kendaraan umum, serta sektor layanan dasar sesuai ketersediaan BBM.

Pemerintah juga menegaskan larangan bagi pihak mana pun untuk menyimpan, menguasai, maupun menimbun BBM yang bertentangan dengan aturan. Masyarakat pun diimbau, agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan yang dapat memicu kelangkaan di lapangan.

"Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif. Langkah koordinasi hingga penindakan tegas juga disiapkan apabila ditemukan pelanggaran yang mengganggu distribusi BBM di Kabupaten Lamandau," jelas Bupati.

Lanjutnya adapun tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut antara lain menjaga kelancaran distribusi BBM, menjamin kestabilan pelayanan, memastikan ketersediaan BBM di wilayah Kabupaten Lamandau, serta mencegah adanya penyimpangan distribusi yang merugikan masyarakat.

"Pemkab Lamandau berharap seluruh masyarakat dan pihak terkait dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga stabilitas pasokan BBM, dan menghindari potensi kelangkaan di daerah," pungkasnya.(BY/SB)

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard