Pemusnahan barang bukti yang digelar Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (8/6/2026). FOTO: ISTIMEWA/SB
SB, PALANGKA RAYA – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan Polresta Palangka Raya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran kepolisian memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukumnya, pada Senin (8/6/2026).
Pemusnahan dilakukan di Ruang Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas, Kasi Propam hingga Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 36,47 gram yang berasal dari lima perkara berbeda. Selain itu, petugas juga memusnahkan 82 butir ekstasi dengan berat total 27,06 gram yang disita dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS dan FA.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Yonika menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari pengadilan sehingga pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait.
"Setiap tahapan kami laksanakan sesuai prosedur, mulai dari pengecekan kandungan barang bukti hingga pemusnahan dan penandatanganan berita acara. Semua dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Dukungan tersebut sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika," ungkapnya.
Ia menegaskan, ancaman narkoba masih menjadi persoalan serius yang dapat merusak generasi muda. Karena itu, Polresta Palangka Raya akan terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku.
"Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas dan terukur," tegasnya.
Proses pemusnahan diawali dengan pembacaan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri, dilanjutkan pengecekan kandungan narkotika, pelaksanaan pemusnahan, penandatanganan berita acara hingga penutupan kegiatan. Seluruh rangkaian berlangsung aman dan lancar.
"Ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa perang terhadap peredaran narkotika akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba," pungkasnya. (sb)