seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pemilik Sabu dan Uang Tunai

by Redaksi - Tanggal 09-06-2026,   jam 11:25:39
AY dan barang bukti diamankan. FOTO HUMAS/SB AY dan barang bukti diamankan. FOTO HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial AY (29) diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati, RT 027, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, pada Jumat (5/6/2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan yang telah diterbitkan.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap AY sekitar pukul 13.30 WIB.

Lanjut Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, Susputra, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,46 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu dompet warna cokelat merek Levis Original 1850, satu unit telepon genggam Realme 5 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik terduga pelaku.

Selanjutnya, AY beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. 

Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (f4)