Pelaku SAS pencurian TBS yang diamankan polisi.
SB, SAMPIT - Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pemuda berinisial SAS (20) yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Unggul Lestari di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang.
Peristiwa tersebut terjadi di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Antang Kalang pada Senin (8/6/2026) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan.
"Seorang petugas keamanan menemukan tiga tumpukan buah kelapa sawit yang ditutupi pelepah. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada komandan regu dan dilakukan pengintaian di lokasi," ujar Edy, Selasa (9/6/2026).
Dalam pengintaian tersebut, petugas keamanan melihat adanya aktivitas panen buah kelapa sawit di lokasi yang sebelumnya ditemukan tumpukan buah. Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak perusahaan dan petugas keamanan lainnya.
Sekitar 20 menit kemudian, tim keamanan melakukan penyisiran dan menemukan satu tumpukan buah kelapa sawit di parit pembatas antara kebun PT Unggul Lestari dan kebun milik masyarakat. Setelah dihitung, terdapat 42 janjang TBS yang diduga hasil pencurian.
"Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan mendatangi sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu terlapor datang ke pondok tersebut dan langsung diamankan oleh petugas keamanan," jelasnya.
Saat dimintai keterangan, SAS mengakui telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik PT Unggul Lestari tanpa izin. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Estate I PT Unggul Lestari untuk diamankan dan dilakukan penimbangan.
"Berdasarkan hasil penimbangan, total berat buah kelapa sawit yang diambil mencapai 710 kilogram," ungkap Edy.
Akibat kejadian tersebut, PT Unggul Lestari mengalami kerugian sebesar Rp2.480.030. Setelah proses awal di perusahaan selesai, terlapor bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SAS dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Edy (f1/sb)