seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Pria di Palangka Raya Gasak Motor Jamaah di Masjid

by Redaksi - Tanggal 10-06-2026,   jam 12:44:51
Tersangka dan barang bukti saat diperlihatkan petugas kepolisian, Selasa (9/6/2026). FOTO: ISTIMEWA/SB Tersangka dan barang bukti saat diperlihatkan petugas kepolisian, Selasa (9/6/2026). FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, PALANGKA RAYA – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir rumah ibadah kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jekan Raya, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang jemaah di Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani.

Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Pahandut setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat menunaikan Salat Magrib pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan, pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pahandut," ujar Iyudi, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di halaman parkir belakang masjid untuk melaksanakan Salat Magrib. Namun saat hendak pulang, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir telah hilang.

Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan kunci kontak palsu merek Honda untuk membobol sistem pengaman kendaraan.

"Pelaku menggunakan kunci kontak palsu yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Modus seperti ini masih cukup sering digunakan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang diduga hasil curian serta sebuah kunci kontak palsu yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian karena motif ekonomi. Motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan kendaraan itu akan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online," ungkapnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk di area rumah ibadah, dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa," pungkasnya. (sb)