seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu

by Redaksi - Tanggal 10-06-2026,   jam 11:15:41
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. FOTO: ABU/SB Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. FOTO: ABU/SB

SB, SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan kebun kelapa sawit masyarakat Sarpatim Kilometer 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kabag OPS Polres Kotim AKP Yuan Irsyady dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026), menyampaikan bahwa tersangka berinisial AD (33) telah diamankan terkait kematian korban berinisial MN.

"Pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan narkotika jenis sabu yang dikonsumsi oleh pelaku dan korban sebelum kejadian," kata Yuan.

Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/5/VI/2026/SPKT/Polsek Mentaya Hulu/Polres Kotim/Polda Kalteng tertanggal 4 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka AD dan korban MN bersama beberapa rekannya sedang berkumpul di sebuah warung sambil mengonsumsi minuman keras jenis arak.

Dalam suasana tersebut, korban sempat terlibat adu mulut dengan salah seorang temannya. Setelah ditegur pemilik warung, korban justru mengajak tersangka pergi membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kilometer 24 Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu.

Setelah memperoleh sabu, keduanya menuju kawasan kebun sawit masyarakat di Sarpatim kilometer 21 dan menggunakan narkotika tersebut secara bergantian.

Ia menjelaskan, setelah mengonsumsi sabu, terjadi cekcok yang berujung perkelahian antara keduanya.

"Korban diduga memukul, menarik kerah baju, kemudian mendorong tersangka hingga terjatuh dan menekan leher tersangka menggunakan siku. Dalam kondisi terdesak, tersangka mengeluarkan badik yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak empat kali," ungkapnya.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi. Namun berkat serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Menurut Yuan, pengungkapan kasus ini terbantu oleh sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk dompet berisi identitas tersangka, kunci gembok, sandal, dan senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

"Identitas tersangka berhasil diketahui dari barang-barang yang tertinggal di lokasi kejadian. Dari situ penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan," jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, sepeda motor Honda Revo yang digunakan korban, sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka, pipet kaca, plastik klip bening yang diduga terkait penggunaan sabu, serta sebilah badik sepanjang sekitar 20 sentimeter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (f1/sb)