seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Traktor

by Redaksi - Tanggal 12-06-2026,   jam 04:01:35
Pelaku MF yang berhasil diamankan. FOTO: POLSEK KAPUAS MURUNG/SB Pelaku MF yang berhasil diamankan. FOTO: POLSEK KAPUAS MURUNG/SB

SB, KUALA KAPUAS - Polsek Kapuas Murung berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian unit Mesin penggerak traktor Quick merek Kobota warna merah. 

"Kita amankan pelaku MF (37) warga Desa Warga Mulya B-1, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah," ungkap Kapolsek Kapuas Murung Ipda Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.

Lanjutnya penangkapan Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB terhadap MF bersama MHD (27) dan HR (32) dimana dua orang tersebut sudah dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara lain.

"Diamankan barang bukti 1 (satu) unit Mesin penggerak traktor Quick merek Kobota warna merah, dan 1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam AB 1963 RX," jelasnya. 

Kronologis kejadian Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Bentuk Jaya A5 Pelapor telah mengetahui terjadi kehilangan mesin diesel traktor tangan (TR2) kubota quick seva g3000-2S, yang sebelumnya terpasang pada badan traktor tangan (TR2) tersebut.

Terakhir kali korban melihat mesin diesel traktor tangan tersebut masih terpasang pada badan traktor tangan pada hari minggu tanggal 19 april 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di persawahan desa bentuk jaya A5.

Sesaat pada saat traktor tangan tersebut selesai dipergunakan untuk membajak sawah posisi pada saat kehilangan tersebut traktor tangan diparkir di persawahan ditempat kejadian perkara. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polsek terdekat.

Kemudian Kapolsek Kapuas Murung ‎IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M. beserta Tim (petugas) melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya petugas melakukan penyitaan sebagai barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin penggerak traktor Quick merek Kobota warna merah dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No. Pol. AB 1963 RX.

"Para pelaku disangkakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. (f4)