Pemusnahan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), aparat kepolisian memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 15 kasus yang tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 103 paket sabu dengan berat bersih mencapai 488,91 gram serta 38 butir pil ekstasi seberat 18,30 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 15 laporan polisi yang menyeret 23 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Slamet, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mengantongi Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri setempat. Dengan demikian, proses pemusnahan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, sabu dimusnahkan menggunakan metode pelarutan dengan air panas yang dicampur cairan Hydrochloric Acid (Prosstex). Serbuk kristal sabu diaduk hingga larut sempurna sebelum limbahnya dibuang ke tempat yang aman agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Metode yang digunakan bertujuan agar seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan 15 kasus tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah. Meski demikian, perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Polda Kalteng memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan hukum yang tegas, disertai langkah preventif berupa edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Langkah ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda yang menjadi sasaran utama jaringan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (rk/sb)