RSUD dr Murjani Sampit Terapkan Standar Pelayanan Resep, Target Obat Maksimal 60 Menit
SB, SAMPIT – RSUD dr Murjani Sampit terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penerapan standar pelayanan resep di Instalasi Farmasi. Standar ini mencakup alur pelayanan, waktu tunggu, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, mengatakan pelayanan resep diberikan untuk memastikan pasien mendapatkan obat secara cepat, aman, dan sesuai prosedur.
“Pelayanan resep merupakan pemberian obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai resep dokter, disertai informasi obat dan konseling bagi pasien tertentu,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, pasien rawat jalan maupun rawat inap memiliki prosedur berbeda, termasuk kelengkapan dokumen seperti resep dokter, bukti pembayaran, dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) bagi peserta BPJS.
Dalam pelayanan rawat jalan, pasien menyerahkan resep dan mengambil nomor antrean, kemudian petugas melakukan pengecekan sebelum obat disiapkan dan diserahkan kepada pasien.
“Waktu pelayanan untuk obat jadi maksimal 30 menit, sedangkan obat racikan maksimal 60 menit,” kata dr Yulia.
Untuk rawat inap, obat disiapkan di depo farmasi lalu diantar ke ruang perawatan atau diberikan kepada keluarga pasien saat pulang.
Pelayanan farmasi RSUD dr Murjani beroperasi setiap hari dengan dukungan 17 apoteker, 27 tenaga teknis kefarmasian, dan 6 tenaga administrasi.
Ia menambahkan, evaluasi pelayanan dilakukan rutin setiap bulan dan triwulan untuk menjaga mutu dan kepuasan masyarakat.
“Dengan standar pelayanan yang jelas, kami berharap pelayanan farmasi semakin optimal dan memberi kepuasan bagi masyarakat,” pungkasnya. (f1/sb)