Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Inflasi Gabungan Kalteng Per Januari Tercatat 0,13 Persen

Redaksi 24-02-2023, 09:47 WIB 1 menit baca
SAMBUTAN : Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kalteng, Yuas Elko. (FOTO:ISTIMEWA)
SAMBUTAN : Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kalteng, Yuas Elko. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Pada Januari 2023, inflasi gabungan di Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat sebesar 0,13 persen (mtm) atau berada di peringkat ke-6 terendah di Indonesia. Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko saat membuka secara resmi Capacity Building Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Kalteng, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (23/2/2023) kemarin.

"Tentunya ini tidak lepas dari upaya kita bersama di TPID dalam mengendalikan inflasi yang secara konsisten terus kita lakukan sejak tahun 2022,” tutur Yuas Elko.

Secara nasional lanjut Yuas, pemerintah menargetkan inflasi pada tahun 2023 berada pada kisaran target 3 persen ± 1 persen, dengan inflasi komponen volatile food atau pangan bergejolak pada HBKN berada pada kisaran 3 persen-5 persen.

Untuk itu, pada 2023 Yuas Elko meminta kepada TPID provinsi dan kabupaten/ kota untuk menggencarkan berbagai langkah dan upaya pengendalian sehingga diharapkan Kalteng dapat turut mencapai target tersebut pada akhir tahun 2023.

“Tahun ini, Pemprov terus melakukan upaya pengendalian melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), baik melalui kegiatan operasi pasar dan pasar penyeimbang secara berkala dan intensif, peningkatan pasokan pangan melalui peningkatan produktifitas secara internal, hingga pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan wilayah yang surplus perlu ditingkatkan dan diperluas,” ungkapnya.

Yuas Elko mengatakan, selain berbagai langkah pengendalian inflasi yang telah dilakukan bersama, hal yang tidak boleh dilupakan adalah penyusunan laporan kinerja TPID secara tahunan yang wajib disampaikan kepada Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dalam hal ini kepada kementerian koordinator bidang perekonomian. Laporan kinerja TPID perlu disusun dan disampaikan sebagai pertanggung jawaban dan bukti atas berbagai kegiatan pengendalian yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard