seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Transaksi Sabu di Halaman Minimarket, Pria 39 Tahun Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 08-07-2026,   jam 08:59:00
Terduga pelaku pengedar sabu berinisial FA berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu berinisial FA berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan transaksi narkotika. Seorang pria berinisial FA (39) diamankan bersama 10 paket sabu siap edar saat berada di halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan G. Obos, Senin (6/7/2026) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan di lokasi.

"Petugas mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 paket diduga sabu siap edar dengan berat kotor 4,44 gram," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celana depan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya disimpan di dalam tas selempang yang dibawanya. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

"Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih terus mendalami asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata Yonika.

Saat ini FA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sb/*)