Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Segera Bentuk Satgas Rokok Ilegal, Targetkan Tekan Peredaran dan Dongkrak PAD

Redaksi 28-07-2026, 19:38 WIB 2 menit baca
Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Wim RK Benung mengikuti sosialisasi DBH CHT Bea Cukai. (FOTO:ISTIMEWA)
Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Wim RK Benung mengikuti sosialisasi DBH CHT Bea Cukai. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal sebagai langkah memperketat pengawasan peredaran rokok tanpa pita cukai. Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok.

Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Wim RK Benung, usai mengikuti sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bersama Kantor Bea Cukai Sampit, Selasa (28/7/2026).

"Semakin kita bisa menekan peredaran rokok ilegal, maka semakin besar pula dana bagi hasil pajak rokok yang diterima daerah," ujar Wim.

Menurutnya, Kotim hingga kini belum memiliki satgas khusus pemberantasan rokok ilegal. Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bupati dan Sekretaris Daerah agar pembentukan satgas dapat segera direalisasikan.

Selain membentuk satgas, Pemkab Kotim juga akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat. Dari 14 kecamatan di Kotim, baru tujuh kecamatan yang telah mendapatkan edukasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal.

"Kami ingin sosialisasi menjangkau seluruh kecamatan agar masyarakat memahami dampak rokok ilegal, baik bagi negara maupun daerah," katanya.

Tak hanya itu, pemerintah daerah bersama Bea Cukai juga akan memperkuat pengawasan melalui pendataan gudang-gudang yang beroperasi di wilayah Sampit. Pendataan dilakukan dengan melibatkan DPMPTSP serta perangkat daerah terkait untuk mengetahui legalitas dan aktivitas gudang sebagai bagian dari pemetaan jalur distribusi.

Namun Wim menegaskan, pendataan tersebut bukan berarti pemerintah langsung mencurigai seluruh gudang sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

"Kita belum bisa menyebut itu ilegal. Yang terpenting sekarang kita memiliki data yang jelas sehingga pengawasan bisa dilakukan secara tepat," tegasnya.

Ia menilai tingginya peredaran rokok ilegal juga dipengaruhi tingginya minat masyarakat terhadap rokok berharga murah karena tidak dikenakan cukai. Oleh sebab itu, edukasi dinilai menjadi bagian penting selain pengawasan.

Berdasarkan data Bea Cukai Sampit, selama semester pertama 2026 masih ditemukan sekitar 200 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kotim. Pemkab berharap angka tersebut dapat ditekan pada semester kedua melalui pembentukan satgas, penguatan koordinasi lintas instansi, dan sosialisasi yang lebih masif.

"Harapan kita, jika peredaran rokok ilegal menurun, konsumsi rokok legal akan meningkat sehingga dana bagi hasil pajak rokok yang diterima daerah juga ikut bertambah," pungkas Wim. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard