Memaksimalkan Potensi Daerah Perlu Sinergi Semua Pihak
SB, PALANGKA RAYA - Pentingnya untuk memberikan perkembangan ruang dan potensi bagi daerah dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang telah diatur dalam Undang-Undang Tata Ruang, Hal ini ditekankan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng, Duwel Rawing, termasuk memperhatikan lahan potensial untuk membangun dunia usaha seperti perkebunan.
Dia mengatakan bahwa, kawasan yang bisa dibuka untuk perkebunan adalah 70 persen, namun masih terdapat beberapa kabupaten di Bumi Tambun Bungai yang belum memiliki lahan potensial. Di Kabupaten Katingan, hanya sekitar 20 persen luas lahan yang dapat digunakan untuk perkebunan karena mayoritas merupakan kawasan hutan.
"RTRWP merupakan instrumen pengaturan ruang yang mengarahkan pengembangan wilayah secara terencana dan terpadu. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan potensi daerah dan menyesuaikan RTRWP agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah," katanya Senin (27/02/2023).
Dirinya berharap, Pemprov Kalteng dan Pemkab dapat bersinergi dalam membuat pemetaan potensi daerah, untuk menyesuaikan RTRWP dengan situasi dan kondisi saat ini. Hal ini untuk mengoptimalkan pengembangan daerah dan memanfaatkan potensi yang ada.
"Membuat pemetaan daerah itu diperlukan, seperti dimana lokasi perkebunan dan lumbung pangan setelah itu barulah mencari solusi terkait bagaimana mengembangkannya," ujarnya
Selain itu tambahnya, Pemerintah juga harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pengembangan wilayah. RTRWP harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan konservasi serta memperhatikan keseimbangan antara pengembangan wilayah dan konservasi lingkungan. (aya/ok)