Pemkab Katingan mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP RBS Komisi Pemberantasan Korupsi 2026 secara daring. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan memperkuat upaya pencegahan korupsi dari sektor pelayanan publik. Langkah itu dilakukan dengan mengikuti Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring, Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2026 secara daring, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan berlangsung dari Media Center Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Katingan. Fokus pembahasan diarahkan pada bagaimana pelayanan publik dapat berjalan lebih terbuka, cepat, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pelayanan publik menjadi salah satu perhatian karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap proses pelayanan dituntut tidak hanya efektif, tetapi juga transparan dan responsif.
“Pelayanan publik harus transparan, efektif, responsif, dan akuntabel. Ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah korupsi,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.
Melalui penerapan pengawasan berbasis risiko, pemerintah daerah diharapkan mampu mengenali titik-titik rawan dalam pelayanan sejak awal. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Pemkab Katingan menilai penguatan sistem pengawasan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kita ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik, prosesnya jelas dan terbuka, serta setiap pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” menjadi salah satu pesan penting dalam penguatan pelayanan publik tersebut.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Katingan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas. (sb/*)