Pemkab Kotim Tertibkan ASN Guru Mangkir Mengajar
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan penertiban terhadap tenaga pendidik, khususnya aparatur sipil negara (ASN), yang tidak menjalankan tugas mengajar tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Diana Setiawan menegaskan, ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Bagi ASN yang berprofesi sebagai tenaga pendidik, kewajiban tersebut salah satunya adalah hadir di sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
"Memang kita sudah mulai menertibkan semuanya. Kalau tidak mengajar berarti melanggar aturan pemerintah tentang pegawai negeri sipil, karena PNS wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Salah satunya bagi pengajar, harus tetap turun ke sekolah dan mengajar," tegas Diana, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang dapat dibenarkan sesuai ketentuan.
Diana menjelaskan, pemberian sanksi dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi dapat dimulai dari tindakan administratif hingga pemberhentian apabila pelanggaran dilakukan berulang dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Sanksinya jelas. Mulai dari administrasi sampai nanti pemberhentian kalau memang memenuhi ketentuan. Kalau tidak turun berapa hari, diberikan sanksi pertama, kedua, kemudian selanjutnya sampai pemotongan gaji. Setelah itu bisa diberhentikan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ASN, termasuk tenaga pendidik, menjalankan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai aparatur negara.(f1/sb)