Titik Api di Kawasan Perusahaan Disorot, Bambang: Jangan Cuma Dipadamkan, Harus Dievaluasi
SB, PALANGKA RAYA – Titik api yang muncul di kawasan perusahaan di Kalimantan Tengah diminta tidak hanya dipadamkan, tetapi juga ditelusuri hingga diketahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh titik kebakaran yang berada di dalam kawasan perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan kewajiban pemegang izin dalam menjaga wilayahnya benar-benar dijalankan.
Bambang bahkan meminta setiap titik api dipetakan berdasarkan lokasi dan status perizinannya. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kawasan ketika kebakaran terjadi.
“Semua lokasi yang terbakar harusnya ditelusuri, karena lokasi yang dikelola oleh perusahaan adalah tanggung jawab perusahaan untuk menjaganya,” kata Bambang.
Menurutnya, kewajiban menjaga kawasan tidak hanya melekat pada perusahaan perkebunan. Pemegang izin di sektor pertambangan, kehutanan maupun usaha lain yang memanfaatkan sumber daya alam juga memiliki tanggung jawab serupa.
“Semua investasi ataupun usaha-usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam, baik itu bidang pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan segala macam yang berkaitan dengan izin kawasannya, tentunya mereka mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus ditaati dan dilaksanakan,” ujarnya.
Bambang menilai evaluasi menjadi penting untuk memastikan kebakaran yang terjadi di kawasan perusahaan bukan bagian dari tindakan yang disengaja untuk membuka atau memperluas areal.
Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya menghitung jumlah titik api atau perusahaan yang telah dikenai tindakan. Setiap lokasi kebakaran harus diperiksa secara menyeluruh.
“Pemerintah harus cepat evaluasi perusahaan-perusahaan yang wilayahnya terjadi kebakaran,” tegasnya.
Ia menekankan, evaluasi harus mampu menjawab apakah kebakaran terjadi di wilayah yang menjadi tanggung jawab pemegang izin, apa penyebabnya, dan apakah terdapat unsur pelanggaran.
Jika hasil penelusuran menemukan adanya pelanggaran atau unsur kesengajaan, Bambang meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan.
“Apabila terbukti membakar harus segera ditindak,” tegasnya.
Menurut Bambang, langkah tegas diperlukan agar kewajiban pemegang izin tidak berhenti sebatas dokumen perizinan. Perusahaan yang mengelola kawasan juga harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kelestarian wilayah yang berada dalam penguasaannya.
Ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik api di kawasan perusahaan sehingga penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman.
Pesannya jelas, api boleh dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus dibongkar. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan. (sb/*)