Lewati ke konten utama
Pemkab Seruyan

Pemkab Seruyan Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan

Redaksi 07-10-2026, 22:13 WIB 1 menit baca
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, saat berbincang dengan pihak terkait Program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), didukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. FOTO: DISKOMINFOSANDI SERUYAN/SB
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, saat berbincang dengan pihak terkait Program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), didukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan. FOTO: DISKOMINFOSANDI SERUYAN/SB

SB, KUALA PEMBUANG - Program Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), didukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan diharapkan dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Seruyan. Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas., M.P.H.

"Kita mengimbau masyarakat Kabupaten Seruyan, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak, untuk memanfaatkan program tersebut," ucap Bahrun Abbas, pada Selasa (6/10/2026). 

Plh Sekda Seruyan menyampaikan program berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 28 Tahun 2026 ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Sehingga melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sejumlah kemudahan, antara lain pembebasan tunggakan dan denda PKB, pembebasan pokok PKB dan BBNKB.

"Bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kalimantan Tengah, serta pembebasan BBNKB II sesuai ketentuan. Selain itu, tersedia pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dirinya menambahkan untuk itu Pemkab Seruyan membantu sosialisasikan program tersebut melalui perangkat daerah, kecamatan, desa atau kelurahan, serta berbagai kanal komunikasi pemerintah daerah. 

"Kepatuhan membayar pajak kendaraan merupakan bagian dari tertib administrasi, juga kontribusi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah," pungkasnya. (sb) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard