Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Dinsos Kotim Telusuri Wali Anak Bermasalah Sosial, Perlindungan Jadi Prioritas

Redaksi 20-10-2026, 13:01 WIB 2 menit baca
Kepala Dinsos Kotim, Hawiyanan
Kepala Dinsos Kotim, Hawiyanan

SB, SAMPIT – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat penanganan anak dan warga yang mengalami permasalahan sosial melalui asesmen, wawancara, serta pembinaan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Kepala Dinsos Kotim, Hawiyanan, menegaskan bahwa penanganan tidak cukup hanya dengan memberikan pembinaan. Dinsos juga perlu memastikan adanya keluarga atau wali yang mampu memberikan perlindungan agar anak tidak kembali menghadapi persoalan serupa.

“Setelah kita adakan wawancara, asesmen, dan pembinaan, ternyata yang bersangkutan harus kembali ke keluarga. Jadi, kita akan melihat siapa wali yang bertanggung jawab dan bisa melindungi anak tersebut,” jelas Hawiyanan, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, hasil asesmen menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang dapat dikembalikan kepada keluarga, membutuhkan pendampingan lanjutan, atau harus mendapatkan penanganan melalui pihak lain sesuai kebutuhan.

Hawiyanan menjelaskan, perhatian khusus diberikan kepada anak di bawah umur yang mengalami permasalahan sosial, termasuk mereka yang terindikasi melakukan aktivitas berisiko seperti menghirup lem.

Jika persoalan serupa kembali terjadi, Dinsos akan menelusuri riwayat penanganan sebelumnya untuk mengevaluasi langkah yang perlu dilakukan. Catatan tersebut membantu petugas memahami kondisi anak sekaligus menentukan bentuk pendampingan yang sesuai.

“Kalau terjadi berulang, ada catatan mereka. Kalau sudah ditangani, kita akan mencari tahu siapa walinya, siapa yang bertanggung jawab melindungi anak itu,” ujarnya.

Pendekatan ini menempatkan keluarga sebagai bagian penting dalam proses penanganan. Pengawasan dan pendampingan dari orang tua atau wali diharapkan dapat membantu anak kembali berada dalam lingkungan yang aman.

Apabila anak tidak memiliki keluarga atau wali yang mampu menjalankan tanggung jawab perlindungan, Dinsos Kotim dapat berkoordinasi dengan Kementerian Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diperlukan agar anak tetap memperoleh perlindungan dan hak-haknya terpenuhi, meskipun tidak dapat dikembalikan ke lingkungan keluarga.

Di sisi lain, penanganan melalui rumah singgah juga mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia. Karena itu, Dinsos menyesuaikan langkah penanganan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing orang.

Hawiyanan berharap asesmen yang tepat, pembinaan berkelanjutan, serta keterlibatan keluarga dan pihak terkait dapat membantu mencegah persoalan sosial berulang, terutama pada anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada pendataan atau pembinaan awal, tetapi berlanjut pada upaya memastikan anak mendapatkan pengawasan, pendampingan, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard