Lewati ke konten utama
HUKUM

Edarkan Sabu, Pria 51 Tahun di Kota Besi Diringkus

Redaksi 08-11-2026, 20:04 WIB 2 menit baca
Terduga pelaku pengedar sabu di Sampit kembali diringkus aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
Terduga pelaku pengedar sabu di Sampit kembali diringkus aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Jajaran Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Besi. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (51).

Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tjilik, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di ruang tamu di dalam rumah," jelas Edi Walujo.

Setelah mengamankan ES, petugas melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan perangkat desa setempat dan warga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram.

Barang tersebut ditemukan di lantai ruang tamu, tersimpan di dalam bungkus rokok merek Excel Click Menthol yang dibungkus menggunakan tisu.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua buah sedotan plastik dengan ujung runcing berwarna hitam dan putih, delapan plastik klip kecil, satu unit handphone merek Vivo Y20 warna hitam beserta kartu SIM, satu bungkus rokok Excel Click Menthol, serta satu lembar potongan tisu putih.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard