Digerebek Polisi, Pria Tinggal di Barak Desa Pundu Diamankan
SB, SAMPIT - Jajaran Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AY (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 97, Desa Pundu.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah barak pintu Nomor 4, Jalan Tjilik Riwut RT 010 RW 005, Desa Pundu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap AY yang saat itu berada di dalam barak.
"Dalam penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat serta warga, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,26 gram," jelas IPTU Edi Walujo.
Barang haram tersebut ditemukan di dalam botol permen merek Happydent berwarna biru putih yang disimpan di saku celana bagian kiri terlapor.
Selain dua paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah sedotan plastik berujung runcing berwarna hitam, satu unit handphone merek Vivo V40 warna hitam beserta kartu SIM, satu botol permen Happydent warna biru putih, uang tunai sebesar Rp750 ribu, serta satu buah tas selempang warna hitam merek Poloamstar.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cempaga Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)