Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas Kalau Sudah Kantongi Label Halal

Redaksi 16-03-2023, 12:51 WIB 1 menit baca
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin. (FOTO:YUDHA)
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya didorong untuk naik kelas dengan memiliki Label atau sertifikat Halal dimana hal ini akan sangat membantu.

Saat dikonfirmasi terkait fungsi strategis label atau sertifikat halal bagi UMKM, Selasa (14/3/2023) di Palangka Raya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyebut, keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli suatu produk yang dihasilkan suatu UMKM maupun IKM.

“Jika para pelaku UMKM mengantongi sertifikat halal, tentunya akan menjawab keraguan calon konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dalam membeli sebuah produk,”katanya.

Sertifikasi halal ini tentunya akan memberi manfaat baik untuk pelaku usaha. Kepada pelaku usaha UMKM harus bisa mengurus sertifikat halal melalui pendamping produk halal (PPH) yang sudah ditunjuk oleh lembaga.

 “Kalau sudah punya label halal pemasaran produk akan mudah dan konsumen percaya serta UMKM menjadi naik kelas,” tambah Fairid.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka mendukung kepastian status halal dari produk yang beredar di Indonesia, pemerintah menerbitkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Undang-undang ini menyebutkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Sertifikasi halal akan dimulai dengan tiga kelompok produk.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard