Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, saat mencoret foto satu personil dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Jumat (5/8/2022) lalu. FOTO : HUMAS POLRES KOTAWARINGIN BARAT
SB, PANGKALAN BUN - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, SH., SIK., M.Si., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), secara In Absentia anggota atas nama Briptu Hartono di Lapangan Presisi, pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Dalam kegiatan itu turut hadir Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky, Pejabat Utama (PJU) Polres Kobar, dan anggota untuk menyaksikan secara langsung PTDH. Sebelumnya telah melalui proses yang panjang hingga diputuskan, oleh Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak) yang dipimpin oleh Wakapolda Kalteng, terhadap oknum tersebut diberikan hukuman setelah melakukan disersi selama 30 hari lebih secara berturut-turut mulai Tahun 2021 hingga putusan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa upacara ini merupakan bagian dari komitmen pimpinan dalam memberikan punishment (hukuman), terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dan harus dijadikan pelajaran yang berharga bagi anggota lainnya.
"Sehingga menghindari pelanggaran termasuk saling mengingatkan satu dengan lainnya, agar nantinya tidak merugikan pribadi, keluarga hingga kesatuan," tegas Kapolres.
Dalam akhir amanatnya, AKBP Bayu Wicaksono, menekankan agar seluruh anggota senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, dan kepada Wakapolres beserta seluruh kasatker untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya. (adm)