Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Klinik Swasta yang Berdiri Harus Sesuai Aturan

Redaksi 06-05-2023, 11:04 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Dengan berdirinya Klinik-klinik kesehatan swasta di Kota Palangka Raya, pemerintah kota (pemko) setempat diminta untuk rutin melakukan pengawasan terhadap klinik yang telah berdiri, Terutama soal perizinan dan lainnya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengungkapkan, dengan adanya pengawasan pemerintah akan mengetahui dan memastikan bahwa klinik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.

“Yang perlu menjadai perhatian ialah seperti Sumber Daya Manusia (SDM), peralatan kesehatan dan yang penting yaitu soal pengelolaan sampah medisnya, semua harus diperhatikan,” kata Sigit, belum lama ini.

Dengan kesesuaian perizinan bagi setiap klinik kesehatan, tentu akan memberikan kepastian kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan tersebut.

“Sangat berbahaya kalau ada klinik kesehatan swasta yang tidak memiliki izin praktik atau lainnya. Akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan. Maka itu perlu adanya pengawasan dari pemerintah,” tegasnya.

Sigit meminta Pemko Palangka Raya terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Terutama dengan terus melengkapi sarana dan prasarana, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman saat berobat.

“Pelayana  kesehatan merupakan hal yang dasar, sehingga sudah seharusnya ditingkatkan baik dari segi pelayanan, tenaga kesehatan maupun sarana dan prasarana,” tutupny. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard