Lapak Langgar Aturan di Terorongan Nur Mentaya Dilakukan Pendataan
SB, SAMPIT - Pemerintah Kecamatan Bamaang melakukan pendataan lapak pedagang di Terowongan Nur Mentaya Sampit pada Sabtu malam, 6 Mei 2023. Pendataan itu difokuskan kepada lapak yang dibangun tidak sesuai aturan.
Camat Bamaang Sufiansyah mengatakan, sesuai dengan imbauan bupati Kotim beberapa hari lalu tentang pendataan dan penertiban warung pinggir jalan di sekitar ikon Terowongan Nur Mentaya yang siang hari kelihatan kumuh.
“Pendataan ini untuk lapak pedagang yang berdiri diatas drainase dan yang ditutup terpal,” ucap Sufiansyah.
Pihaknya menemukan banyak lapak pedagang yang berdiri diatas drainase dan beberapa lapak yang sudah tak aktif ditinggalkan begitu saja, sehingga menjadikan kumuh karena sisa terpal berjuntaian.
“Sesuai info dari hasil ini bahwa banyak lapak yang tidak terpakai dibiarkan begitu saja karena pemiliknya banyak yang sudah bekerja di perkebunan kelapa sawit,” kata Sufiansyah.
Dirinya menambahkan, begitupun dengan persoalan sampah di sekitar ikon ini yang belum tuntas.
Selain itu masalah lain seperti tempat sampah masih minim dan pengunjung juga belum memiliki kesadaran untuk buang sampah pada tempatnya. “Selain pendataan kami juga sosialisasikan tentang ketertiban, kebersihan dan penataan parkir kendaraan pengunjung,” katanya.
Menurutnya dalam waktu dekat pihaknya bersama kelurahan Baamang Barat, Baamang Hulu dan Baamang Tengah berbicara dengan pemilik tanah yang disewakan kepada pedagang disekitar Terowongan Nur Mentaya. Penyewa akan diatur sesuai dengan ketentuan teknis agar terlihat rapih.
“Data awal sesuai camat sebelumnya terdapat 140 pedagang ini nanti akan kita bahas lagi bersama kecamatan, lurah, RT/RW serta ketua komunitas pedagang,” tutupnya. (f1/sb)