Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Pansus DPRD Kota Palangka Raya Sampaikan 11 Poin Rekomendasi Kepada Pemko

Redaksi 09-05-2023, 07:18 WIB 1 menit baca
DPRD Palangka Raya saat melaksanakan Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III di ruang rapat paripurna setempat. (FOTO:ISTIMEWA)
DPRD Palangka Raya saat melaksanakan Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III di ruang rapat paripurna setempat. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Sebanyak 11 point rekomendasi dari hasil pembahasan pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022, disampaikan dari Panitia khusus (Pansus) DPRD Palangka Raya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Penyampaian dilakukan pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023, yang digelar di ruang paripurna gedung dewan setempat, beberapa waktu lalu.

Terkait 11 point rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Palangka Raya tersebut, menurut Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, rekomendasi yang diberikan adalah sebuah dinamika biasa terjadi dalam setiap LKPJ kepala daerah.

Rekomendasi yang didapat setidaknya menjadi dasar, baik itu dari sudut pandang kelebihan maupun kekurangan, dengan begitu harus menjadi perhatian oleh pemerintah daerah setempat.

"Ya, menurut saya sah sah saja ketika ada masukan atau rekomendasi dari pansus DPRD setelah mencermati LKPJ kepala daerah. Ini artinya lebih kepada perbaikan. Jadi tidak masalah," ungkap Sigit, Selas, (08/5/2023) di Palangka Raya.

Dia menambahkan, Dengan adanya rekomendasi yang diberikan pansus LKPJ tersebut, setidaknya menjadi bahan perhatian Pemko Palangka Raya dalam melakukan perbaikan, maupun mengevaluasi supaya kinerja OPD didalam tubuh pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard