Lewati ke konten utama
DPRD Palangka Raya

Tingkatkan Layanan Publik Untuk Kepuasan Masyarakat

Redaksi 09-05-2023, 10:31 WIB 1 menit baca
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari. (FOTO:ISTIMEWA)
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Tantawi Jauhari, meminta kepada Pemerintah Kota Palangka Raya agar bisa terus menerus meningkatkan layanan publiknya.

“Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat,”katanya, Selasa, (09/05/2023).

 

Dia mengungkapkan, bahwa Layanan publik merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat dan indikator datangnya investor untuk berinvestasi di Kota Palangka Raya maka dari itu diperlukan peningkatan.

Lebih lanjut legislator asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, peningkatan layanan publik perlu dilakukan setiap tahunnya.

"Banyak cara meningkatkan layanan publik, mulai dari ide ide, terobosan - terobosan, hingga digitalisasi layanan publik, seperti pelayanan perizinan secara online melalui OSS," pungkasnya

Dengan peningkatan layanan Publik yang baik, maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin baik dan masyarakat bisa selalu nyaman menggunakan dan memanfaatkan layanan publik Pemerintah Kota Palangka Raya. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard