Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

DPMPTSP Sampaikan Dasar Hukum Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Redaksi 10-05-2023, 09:27 WIB 1 menit baca
Kegiatan sosialisasi dalam acara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (FOTO:ABU)
Kegiatan sosialisasi dalam acara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Natsir Alfarabi menyampaikan dasar hukum serta aturan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Muhammad Natsir mengatakan, pertama harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Yang kedua peraturan pemerintah PP No 5/2021 (penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko), PP No 16/2021 (bangunan gedung), PP No 21/2021 (penataan ruangan), PP No 22/2021 ( perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup), PP No 6/2021 (penyelenggara perizinan berusaha di daerah).

“Kemudian yang ke tiga yaitu Perpres Nomor 10/2021 (bidang usaha penanaman modal). Berikutnya ke empat Permen (peraturan menteri kepala lembaga yang terkait dengan perizinan berusha berbasis risiko),” ucap Muhammad Natsir, Rabu (10/5/2023).

Ia menyampaikan, peraturan yang kelima yaitu Perban BKPM meliputi, peraturan BKPM No.3/2021 tentang sistem perizinana berusha B. R terintegrasi secara elektronik, BKPM No. 4/2021 pedomaan dan tata cara pelayanan  perizinan berusha B. R dan fasilitas penanaman modal, BKPM No.5/2021 pedomaan dan tata cara pengawasan perizinan berusaha B.R .

Hal tersebut harus sesuai PP nomor 5 tahun 2021 perizinan mencakup NIB, sertifikat standar, izin dan UMKU. Hal ini harus menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya.

“Setelah semuanya sudah sesuai prosedur makan akan ditransformasi perizinana berusaha melalui sistem OSS.Untuk pelaku usahanya itu dari UMK maupun non UMK. Hal ini nanti kami akan sampaikan ke masyarakat atau pelaku usaha pada saat megrus izin usaha serta dipandu,” terangnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard