Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pahami 18 Poin Tentang Hak Pasien di RSUD dr Murjani Sampit

Redaksi 12-05-2023, 05:37 WIB 2 menit baca
Tampak dari depan RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO:ABU)
Tampak dari depan RSUD dr Murjani Sampit. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Hak pasien Rumah Sakit Umum (RSUD) dr Murjani Sampit sesuai pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan berdasarkan surat Nomor:01/L-PKRS/RSDM/II/2023.

“Seperti kita ketahui hubungan pasien dan rumah sakit adalah hubungan keperdataan, dimana apabila salah satu pihak merasa dirugikan karena ada kelalaian maka menjadi korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi,” kata Kepala Bagian Pelayanan Umum RSUD Murjani Sampit, Ari Wijayanto saat ditemui, Jumat (12/5/2023).

Disampaikannya, yang perlu dihamami ada 18 hak pasien RSUD dr Murjani Sampit yaitu:

1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.

4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.

5 Memperoleh layanan efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan.

7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.

 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

 10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain.

14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.

15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.

16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

17. Menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah itu 18 yang perlu diperhatikan pasien tentang hak yang ada di RSUD dr Murjani Sampit. Setelah mengetahui mengenai tentang hak pasien dalam layanan kesehatan konsumen juga wajib tahu dan paham tentang kewajibannya,” terangnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard