Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka JPG
SB, MANGGARAI BARAT – Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah milik seluas 11,7 hektare milik tersangka JGP pada Rabu (7/6/2023) kemarin sekitar pukul 10.00 WITA.
Tiga bidang tanah aset milik JPG yang tersangdung tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung Republik Indonesia, Dra Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
“Penyitaan tiga bidang tanah milik tersangka JPG berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penyidik masih melakukan pemetaan dimana saja aset tersangka lagi,” ucapnya. (sb)