Sistem Zonasi Memberi Sekolah Lain Mendapatkan Peluang, Kadisdik Semua Sekolah Sama
SB, SAMPIT – Banyak para orang tua mengeluhkan anaknya tidak bisa masuk di sekolah favorit akibat terbentur aturan sistem zona, sehingga mengadukan hal tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Kotim pun melaksanakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan pihak mitra, salah satunya adalah Dinas Pendidikan setempat.
Dikesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Muhammad Irfansyah menyampaikan, bahwa mengenai sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan tersebut merupakan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan diseluruh pendidikan.
"Sistem zonasi ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, karena ada beberapa polemik pada sistem tes sehingga Menteri mengeluarkan sistem zonasi. Yaitu dengan maksud dan tujuan agar mensetarakan semua sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta itu baik,” ucap Muhammad Irfansyah dihadapan anggota dewan, Selasa (18/7/2023).
Disampaikan Irfansyah, dalam PPDB sendiri ada tiga sistem yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu sistem zonasi, sistem afirmasi, sistem perpindahan orang tua dan sistem prestasi.
“Namun sekarang ini sangat difokuskan pada sistem zonasi. Sistem zonasi juga memberikan kesempatan kepada sekolah lainnya untuk menjadi tempat pilihan siswa berada sekitar sekolah. Sebab selama ini para orang tua hanya ingin anaknya menyekolahkan anaknya ditempat favorit saja, padahal rumahnya dekat sekolah,” sebutnya.
Dirinya juga mengatakan semua sekolah itu sama saja mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA dan lain sebagainya dan tidak ada yang namanya sekolah favorit atau unggulan. (f2/sb)