Lewati ke konten utama
Provinsi

Penanganan Isu Penelantaran Anak Kandung dan Istri Muda Oknum Jaksa Kejari Kotim Abu-Abu

Redaksi 01-08-2023, 03:28 WIB 2 menit baca
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Isu oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga melakukan penelantaran terhadap anak kandung dan istri muda, kurang lebih sepekan belum juga ada tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sehingga diluaran banyak multitafsir atau masyarakat meraba-raba, dimana dalam penanganan kasus di internal sediri sangat lamban? Padahal tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Kejaksaan tahun 2023 mencapai 81,2 persen sehingga itu menjadi kado pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra saat ditanyakan perkembangan kasus tersebut ia menjawab masih on proses.

“Kegiatan yang saudara tanyakan sedang dalam proses. Kesimpulan dari proses yang sedang berjalan, akan kita infokan,setelah selesai,” ucap Dodik Mahendra kepada media ini melalui pesan whatsapp, Senin (31/7/2023).

Pada Selasa (25/7/2023) lalu, Dodik menyampaikan, bahkan bapak Kajati sudah memperintahkan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk menelusuri pemberitaan tentang oknum jaksa tersebut.

Dan nanti akan dilakukan klarifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa terhadap istri muda.

Sedangkan untuk hasil klarifikasi antara pihak yang didampatkan dari Bidang Pengawasan, akan dilakukan penelahaan dan akan ditentukan apakah oknum yang dimaksud benar-benar melanggar atau melakukan perbuatan tercela sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bilamana nantinya benar-benar terbukti akan diberikan tindakan tegas, sesuai dengan ketentuan baik itu hukuman ringan, sedang atau berat tergantung klasifikasi hasil pemeriksaan. Karena kita tidak mau mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan karena kita ada praduga tak bersalah,” terang Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mewakali Kajati Kalteng, Pathor Rahman.

Dijelaskannya, untuk hukuman ringan di tubuh kejaksaan atau ASN itu diantara teguran tertulis dan lisan, kemudian untuk hukuman sedang mungkin ada penundaan gaji berkala dan sebagainya. Sedangkan untuk hukuman berat sampai pemecatan.

“Yang jelas tunggu aja hasil dari Badan Pengawasan,” tuturnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard