Orientasi UPPKA Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
SB, SAMPIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan Orientasi Usaha Peningkatan Pendapatan Akseptor (UPPKA) dalam rangka Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (PEK) di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim pada Jumat (11/8/2023).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha, H Syahri Fazrin bersama pejabat fungsional dan Staf DPMPTSP Kabupaten Kotim ikut berkontribusi pada kegiatan tersebut dengan memberikan paparan materi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS RBA.
"Kegiatan ini dalam rangka peningkatan kapasitas SDM tentang ketentuan penanaman modal, khususnya bagi pelaku usaha guna mewujudkan kepastian hukum dan kenyamanan berusaha sekaligus peningkatan realisasi investasi di Kotim,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan.
Ia menilai melalui OSS-RBA ini, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dengan lebih efektif, sederhana, cepat dan dapat dipertanggung jawabkan karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin.
"Sistem OSS-RBA ini, kegiatan pengawasan juga lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS).
Risiko menengah tinggi pelaku usaha dipersyaratkan memiliki (NIB) dan (SS) diverifikasi dan risiko tinggi pelaku usaha di persyaratkan memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi. (f1/sb)