Masyarakat Luar Daerah Wajib Memiliki Administrasi Perpindahan Penduduk
SB, SAMPIT – Dalam percepatan pendataan pendudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan koordinasi dengan dinas dan SKPD lain yang menangani pendataan penduduk terutama di perusahaan sawit.
Mengingat masih banyak warga yang belum terdata sebagai penduduk Kotim. Untuk itu pihaknya mengingatkan kepada pendatang yang telah tinggal di Kotim wajib pindah domisili.
"Regulasi ini bakal meningkatkan tertib administrasi kependudukan. Selain itu, warga Kotim mendapat intervensi yang adil dari pemerintah. Karena hal ini sangat berpengaruh terhadap anggaran daerah,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang saat mengikuti rapat kerja Komisi III di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (19/9/2023).
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan dunia usaha yang ada di Kotim untuk wajib menerapkan para pekerja memiliki identitas kependudukan yang berdominsili di Kotim.
Namun diterangkan Agus, dalam hal pendataan pihaknya juga masih berkendala dengan lembaga yang memperbolehkan perusahaan yang mengurus segala administrasi karyawannya yang sebagian masih menggunakan KTP daerah lain.
"Tantangan kami yaitu sudah berapa kali mendatangi perusahaan untuk wajibkan karyawan memindakan administrasi kependudukannya ke Kotim, namun kebanyakan karyawan tak mau dengan berbagai alasan,” ujarnya
Pihaknya akan menerbitkan aturan dan mensosialisasikan dengan tim nakertran untuk menerapakan peraturan baru pada perusahaan bahwa penerimaan karyawan baru wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang berdomisili di Kotim. (f1/sb)