Jalan Lingkar Fungsional, Dewan Harapkan Angkutan Berat Ikuti Aturan
SB, SAMPIT - Jalan lingkar sudah fungsional sesuai aturan kendaran yang besar bermuatan melebihi kapasitas 8 ton wajib lewat lingkar, atau tidak lagi masuk ke dalam kota. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso, pada Rabu (5/10/2022).
"Harapannya kedepan jalan lingkar bisa maksimal di lalui dengan layak," ucap Bima Santoso.
Lanjut Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sebab secara aturan jalan lingkar adalah tanggung jawab Pemerintah Propinsi (Pemprov) Kalteng, karena masuk aset propinsi bukan kabupaten.
"Saya berharap setelah fungsional jalan lingkar ini yang didanai sementara, dengan konsersium beberapa stakeholder perkebunan, jasa angkutan dan lainnya," jelasnya.
Kemudian, kata Bima, perlu adanya penegasan, dan penegakan, agar truk-truk angkutan ini diarahkan menggunakan jalur alternatif di jalan lingkar Selatan tersebut.
"Sehingga jalan tengah kota kita tidak semakin cepat rusak, satu sisi tingkat kerawanan kecelakaan dapat di tekan dengan baik, khususnya jalur Pelita, dan lainnya itu rawan sekali,” ungkap Bima.
Selanjutnya, Bima meminta juga rekan-rekan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim wajib memantau arus kendaran, dan apa sudah tertib mengikuti aturan, atau masih ada yang bandel ngotot lewat dalam kota.
"Jadi kita harapkan aturan wajib ditegakkan," tandasnya. (ok)