Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Reklame Lokasi Setrum Warga Tidak Sesuai Standar Jarak Aman

Redaksi 11-01-2024, 01:06 WIB 1 menit baca
Tampak lokasi reklame setrum warga. (FOTO:QBU)
Tampak lokasi reklame setrum warga. (FOTO:QBU)

SB, SAMPIT – Terkait keberadaan papan reklame di Pertigaan Jalan Mucran Ali, Kecamatan Baamang, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu tidak sesuai standar jarak aman dengan jaringan listrik

Maneger ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Sampit, Sesean mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penindakan serta pemindahan papan reklame yang tidak sesuai standar jarak aman tersebut.

“Kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait untuk pemindahannya," kata Maneger ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Sampit, Sesean, Kamis (11/1/2023).

Sesean menjelaskan, standar jarak aman dari jaringan reklame tersebut itu sudah tidak terpenuhi atau sangat berbahaya. Olehnya itu pihaknya sesegara mungkin ambil tindakan untuk mengatasi takut terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dengan menyalahi aturan.

"Kami juga sedang mencari informasi dinas mana terkait perizinan pengelolaan papan reklame yang ada di Kotim untuk berkoordinasi," ujarnya.

Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya pada 5 Januari 2024 lalu, keberadaan papan reklame di pertigaan tersebut sudah menimbulkan korban jiwa, dimana salah seorang yang belum tersetrum listrik saat hendak memasang baliho Caleg di papan reklame tersebut. Korban mendapatkan luka yang cukup parah tersetrum listrik tersebut, sehingga harus dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard