Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Tidak Mematikan Usaha
SB, SAMPIT - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah memastikan penetapan pajak 40 persen bagi penyedia jasa hiburan tahun 2024 ini tidak akan mematikan usaha.
Ramadansyah mengatakan, dengan perkembangan usaha hiburan di Kotim saat ini, maka kenaikan pajak tersebut bukan masalah besar bagi para pengusaha.
"Kami juga sempat berkoordinasi ke pihak pengusaha tempat hiburan kalau nanti pajak dinaikkan menjadi 40 persen bagaimana dan mereka mengaku siap saja,” kata Ramadansyah, Minggu (14/1/2023).
Kemudian dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang seharusnya kenaikan pajak hiburan mulai diterapkan paling lambat 5 Januari 2024.
Namun, karena ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dilanjutkan dengan evaluasi gubernur sehingga penerapan pajak hiburan 40 persen di Kotim tertunda.
Pihaknya menerapkan pajak hiburan 40 persen seiring dengan masuknya tahun 2024, persentase ini mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 10 persen.
"Seharusnya penerapan mulai 5 Januari 2024, tapi prosesnya cukup panjang. Tapi alhamdulillah sudah keluar," jelasnya.
Dirinya menambahkan, hasil evaluasi dari Gubernur sudah keluar saat ini pihaknya hanya menunggu penetapan perda dan perbup. Selanjutnya kemudian dilakukan sosialisasi kenaikan pajak tersebut kepada para pengusaha hiburan.
"Kami berharap kenaikan pajak hiburan ini nantinya akan berdampak pada meningkatnya pemasukan daerah," tutupnya. (f1/sb)