TPP Bukan Hak Melainkan Penghargaan
SB, SAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamaruddin Makalepu menjelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) merupakan bentuk penghargaan bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya.
“Jadi TPP ini bukan hak, melainkan penghargaan kepada ASN yang telah melaksanakan tugas dengan baik,” kata Kamaruddin, Jumat (1/3/2024).
Dirinya menjelaskan, bahwa TPP berbeda dengan gaji. Gaji diberikan rutin setiap awal bulan, meskipun belum bekerja karena merupakan hak. Sementara TPP diberikan setelah ASN bekerja.
“TPP ini tergantung dengan kedisiplinan, salah satunya kehadiran hari dan jam kerja,” ujarnya.
Dalam ketentuan hari dan jam kerja diatur bagaimana perekaman kehadiran seluruh pegawai ASN di Kotim. Ketentuan ini mewajibkan seluruh ASN melakukan perekaman kehadiran setiap hari, mulai dari datang hingga jam pulang, dengan menggunakan aplikasi E-Personal berbasis android. (f3/sb)