Seorang Guru di Kotim Diberhentikan
SB, SAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu, membeberkan bahwa ada seorang guru di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberhentikan akibat tidak disiplin.
"Yang kemarin tahun 2022 kita lakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri seorang guru yang tidak disiplin," kata Kamaruddin (02/03/2024).
Kamaruddin mengatakan, peraturan jam kerja ini sudah diatur ketat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Apabila 3 hari berturut-turut tidak hadir akan dikenai sanksi ringan, jika 6 hari tidak hadir akan dikenai sanksi sedang, dan jika 9-10 hari berturut-turut tidak hadir bertugas akan dikenai sanksi berat.
"Namun ada 1 ASN tenaga guru di daerah ini yang terpaksa dijatuhkan sanksi karena tidak mentaati waktu kerja, pelanggaran disiplin ASN tersebut sudah cukup untuk dijatuhkan hukuman sanksi disiplin berat" ungkapnya.
Sanksi berat terdapat 3 kategori mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Sanksi berat sedang berupa pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana. Sanksi berat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri. (f3/sb)