Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Bupati Kotim : Kendaraan Dinas Bukan Untuk Mudik

Redaksi 07-04-2024, 01:58 WIB 1 menit baca
Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikonnor
Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikonnor

SB,SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) akan berikan saksi tegas bagi ASN yang gunakan mobil dinas untuk kepentingan Mudik. Minggu (07/04).

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kotim menggunakan kendaraan atau fasilitas dinas saat mudik Lebaran 2024. 

" Tidak diperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik", kata Halikinnor. Minggu (07/04).

Orang nomor satu di Kotawaringin Timur itu juga menjelaskan, bahwa mobil dinas digunakan untuk kepentingan dinas, jika untuk kepentingan pribadi maka tidak boleh, sedangkan jika tetap ada yang menggunakan maka ada sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka ia bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan di atas. Terlebih, jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, maka harus diganti atau diperbaiki oleh ASN yang diberikan amanat atau fasilitas kendaraan dinas.

" Jika ada yang melanggar tentu akan ada sanksi sesuai yang diatur dalam peraturan disiplin ASN," ujarnya

Bupati Kotawaringin Timur memerintahkan pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah, harus memastikan seluruh ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, libur, ataupun aktivitas lain di luar kepentingan dinas. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard