Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

BKSDA Pos Sampit Kembali Amankan Hewan Dilindungi Undang-Undang

Redaksi 06-12-2022, 07:19 WIB 1 menit baca
PENYERAHAN HEWAN DILINDUNGI : Warga menyerahkan seekor hewan Kukang kepada BKSDA Pos Sampit kepada yang ditemukan di depan rumahnya. FOTO : BKSDA POS SAMPIT
PENYERAHAN HEWAN DILINDUNGI : Warga menyerahkan seekor hewan Kukang kepada BKSDA Pos Sampit kepada yang ditemukan di depan rumahnya. FOTO : BKSDA POS SAMPIT

SB, SAMPIT - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pos Sampit kembali menyelamatkan satwa liar yang dilindungi undang-undang berjenis Kukang.

Hewan dilindungi tersebut adalah hasil penyerahan anggota Satlantas Polres Kotim bernama Asep.

Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit, Muriansyah mengatakan, Kukang tersebut ditemukan bapak Asep pada Minggu (4/12/2022) kemarin sekitar halaman rumahnya di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Sampit.

"Tadi pagi kami menerima penyerahan Kukang. Duga kuat merupakan peliharaan warga yang sengaja dilepas atau terlepas," ucap Muriansyah, Selasa (6/12/2022).

Ia menerangkan, bapak Asep khawatir Kukang tersebut mati dan ditangkap oleh orang yang tidak bertanggung jawab maka diamankan dan setelah itu diserahkan kepada BKSDA Pos Sampit.

"Kalau hasil pemeriksaan Kukang tersebut dalam kondisi sehat. Dan rencananya akan kita lepas liarkan dihabitatnya," tukasnya. (ok)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard