seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengisian Air Isi Ulang Palsukan Merek Prof

by Redaksi - Tanggal 23-04-2025,   jam 08:07:43
Kepolisian saat melakukan pemeriksaan di tempat produksi. (FOTO:POLISI) Kepolisian saat melakukan pemeriksaan di tempat produksi. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KAPUAS - Polres Kapuas berhasil mengamankan terduga pelaku pemalsuan merek air isu ulang galon Prof pada Senin (22/4/2025) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, pada awalnya mereka menerima informasi ada sebuah mobil Pikap Daihatsu Grandmax warna hijau melintas Jalan Pramuka, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Salat.

Kemudian Tim Resmob Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan saat dilakukan pencegahan dan pemeriksaan truk mengangkut sejumlah air isi ulang merek Prof. 

"Dilakukan pendalaman ternyata galon merek Prof tersebut tidak memiliki izin, sehingga langsung diamankan untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasat.

Dijelaskannya, mobil Pikap adalah milik saudara ABN (50) yang mengangkut 96  buah galon Prof yang dikemudikan oleh saudara AYS dan saudara RH.

"Itu air isu ulang, tetapi yang bersangkutan menggunakan label Merk Prof, dan tidak memiliki izin resmi dari PT BANDANGANTIRTA AGUNG pemilik galon Prof," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah Bundle Dokumen perizinan dari PT BANDANGANTIRTA AGUNG (PEMILIK MEREK PROF), satu unit mobil mengangkut galon, 96 buah Galon Prof yang berisikan air isi ulang yang diangkut menggunakan mobil DAIHATSU GRAND MAX warna hijau.

Dan 30 buah Galon Prof yang berisikan air isi ulang, 200 (dua ratus) buah galon kosong merek Prof, tiga pack setengah Tutup Galon, satu set mesin rakitan pengolahan air minum isi ulang dan tandon air 5.200 liter. (sb)