seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Polres Lamandau Tangkap Residivis Sabu, Barbuk Asal Kalbar Gagal Beredar di Kalteng

by Redaksi - Tanggal 24-04-2025,   jam 05:37:33
Polres Lamandau saat menggelar press release pengungkapan peredaran sabu. (FOTO:POLISI) Polres Lamandau saat menggelar press release pengungkapan peredaran sabu. (FOTO:POLISI)

SB, NANGA BULIK - Tiga narapidana diringkus Polres Lamandau. Tiga orang tersebut diantaranya HH (45), EH (30), dan YM (48), diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, saat pers rilis di Aula Joglo Mapolres setempat.

Dirinya mengatakan, dalam kasus ini ada dua LP, pertama bermula dari tertangkapnya satu pelaku (HH) Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB di terminal Bus Gerantung, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. 

Polisi menyita 7 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 dengan berat bersih keseluruhan 305,62 gram dan 20 butir pil ekstasi.

Sedangkan Kasus kedua, Kamis Tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kel. Kudangan, Kec Delang, Kabupaten Lamandau dengan 2 orang tersangka dengan inisial EH (30) dan YM (48). Dari tangan mereka menyita barang bukti bukti 5 bungkus sabu dengan 492,16 gram.

AKBP Joko Handono menambahkan, byktinyang diamankan oleh jajaran Satreskoba tersebut berasal dari Pontianak - Kalbar rencananya akan diedarkan di Kota Pangkalan Bun, Kota Sampit dan Kota Palangka Raya.

"Kasus ini terus dikembangkan dan kita terus mengungkap serta menangkap para pelaku pengedar narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak Rp 10 M," ucapnya. (by/sb)